Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam tugas – tugasnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan dan pembinaan siswa diantaranya program OSIS, Pramuka, Ekstrakurikuler maupun pada kegiatan lomba-lomba yang diikuti sekolah.